Hukum Liwat Dalam Islam... Kita nak ikut siapa?
Dalam Islam, liwat, atau hubungan seksual antara laki-laki, dianggap sebagai perbuatan yang sangat terlarang dan dinyatakan sebagai dosa besar. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, ada beberapa ayat dan riwayat yang menegaskan larangan tersebut.
### Hukum Liwat dalam Islam
1. **Al-Qur'an**:
Salah satu ayat yang sering dikaitkan dengan perbuatan liwat adalah ayat tentang kaum Lut, yang dihancurkan oleh Allah akibat perbuatan mereka yang tidak bermoral, termasuk hubungan sesama jenis. Dalam Surah Al-A'raf (7:80-84), Allah membicarakan tentang kaum Lut yang melakukan perbuatan keji dan menolak nasihat Nabi Lut.
2. **Hadis**:
Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa perbuatan homoseksual sangat dilarang. Misalnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hasan Ibn Ali dan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah melaknat pelaku liwat, dan mereka yang melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman berat.
3. **Ijma (Konsensus Ulama)**:
Para ulama sepakat bahwa liwat adalah haram dan termasuk dalam kategori zina. Mereka merujuk pada sumber-sumber utama Islam (Al-Qur'an dan Hadis) dan menilai bahwa perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia dan norma sosial yang
ps; nak ikut NGO ke , nak ikut pembuat dan pencipta manusia..
Comments